Rabu, 30 November 2011

Agama dan Masyarakat

Fungsi Agama dalam Masyarakat

1. Agama sebagai sarana untuk mengatasi frustasi
2. Agama sebagai sarana untuk menjaga kesusilaan  dan tata tertib masyarakat
3. Agama sebagai sarana untuk memuaskan intelak yang ingin tahu
4. Agama sebagai sarana mengatasi ketakutan

Dimensi Komitmen Agama

1. Dimensi Keyakinan
2. Dimensi Ritual
3. Dimensi Perasaan
4. Dimensi Pengetahuan
5. Dimensi Konsekuensi

Tiga Tipe Kaitan Agama dengan Masyarakat

1. Masyarakat yang terbelakang dan nilai-nilai sakral
2. Masyarakat-masyarakat pra-industri yang sedang berkembang
3. Masyarakat-masyarakat industri sekular

Pelembagaan Agama

Pelembagaan Agama adalah suatu tempat atau lembaga untuk membimbing,membina,dan mengayomi suatu kaum yang menganut agama.

Contoh-contoh dan kaitannya tentang konflik yang ada dalam agama dan masyarakat

Banyak konflik yang terjadi di masyarakat Indonesia disebabkan oleh pertikaian karena agama.Contohnya tekanan terhadap kaum minoritas (kelompok agama tertentu yang dianggap sesat,seperti Ahmadiyah) memicu tindakan kekerasan yang bahkan dianggap melanggar Hak Asasi Manusia.Selain itu,tindakan kekerasan juga terjadi kepada perempuan,dengan menempatkan tubuh perempuan sebagai objek yang dapat merusak moral masyarakat.Kemudian juga terjadi kasus-kasus perusakan tempat-tempat ibadah atau demonstrasi menentang didirikannya sebuah rumah ibadah dibeberapa tempat di Indonesia yang mana tempat itu lebih didominasi oleh kelompok agama tertentu,sehingga kelompok agama minoritas tidak mendapatkan hak.

Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Kemiskinan

Pengertian Ilmu Pengetahuan

Ilmu Pengetahuan adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidik,menemukan,dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia.

Empat Hal Sikap yang Ilmiah

1. Sikap Ingin Tahu
2. Sikap Kritis
3. Sikap Obyektif
4. Sikap Ingin Menemukan

Pengertian Teknologi

Teknologi adalah Metode Ilmiah untuk mencapai tujuan praktis ; Ilmu Pengetahuan Terapan atau dapat pula diterjemahkan sebagai keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia.

Ciri-ciri Fenomena Teknik pada Masyarakat

1. Rasionalitas,artinya tindakan spontan oleh teknik diubah menjadi tindakan yang direncanakan dengan perhitungan yang rasional.
2. Artifisialitas,artinya selalu membuat sesuatu yang buatan tidak ilmiah.
3. Otomatisme,artinya dalam hal metode,organisasi dan rumusan dilaksanakan secara otomatis.Demikian juga Teknik mampu mengeleminasi kegiatan non teknis menjadi kegiatan teknis.
4. Teknik berkembang pada suatu kebudayaan
5. Monisme,artinya semua teknik bersatu,saling berinteraksi dan saling bergantung.
6. Universalisme,artinya teknik melampaui batas-batas kebudayaan dan ideologi,bahkan dapat menguasai kebudayaan.
7. Otonomi,artinya teknik berkembang menurut prinsip-prinsip sendiri.

Ciri-ciri Teknologi Barat

1.  Serba intensif dalam segala hal,seperti : Modal,Organisasi,Tenaga Kerja,dll
2. Dalam struktur sosial,Teknologi Barat bersifat melestarikan sifat ketergantungan
3. Kosmologi atau Pandangan Teknologi Barat menganggap dirinya sebagai pusat feriferi,waktu berkaitan dengan kemajuan secara linier

Pengertian Ilmu Pengetahuan,Teknologi,dan Nilai

Ilmu Pengetahuan adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidik,menemukan,dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia.

Teknologi adalah Metode Ilmiah untuk mencapai tujuan praktis ; Ilmu Pengetahuan Terapan atau dapat pula diterjemahkan sebagai suatu keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia.

Nilai adalah suatu yang berharga,bermutu,menunjukan kualitas,dan berguna bagi manusia.Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berguna bagi kehidupan manusia.

Pengertian Kemisikinan

Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmungkinan untuk memenuhi kebutuhan dasar,seperti : Makanan,Pakaian,Tempat Berlindung,Pendidikan,dan Kesehatan.

Ciri-ciri Manusia yang Hidup dibawah Garis Kemiskinan

1. Tidak memiliki faktor-faktor produksi,seperti : Tanah,Modal,dan Keterampilan.
2. Tidak memiliki kemungkinan untuk memperoleh aset produksi dengan kekuatan sendiri,seperti untuk memperoleh tanah garapan atau modal usaha.
3. Tingkat pendidikan mereka rendah,tidak sampai tamat SD.
4. Kebanyakan tinggal di Desa sebagai pekerja bebas.
5. Banyak yang hidup dikota berusia muda,dan tidak mempunyai keterampilan.

Fungsi Kemisikinan

1. Fungsi Ekonomi : Penyediaan tenaga untuk pekerja tertentu,menimbulkan dana sosial,membuat lapangan kerja baru,dan memanfaatkan pemulung untuk mengumpulkan barang bekas.
2. Fungsi Sosial : Menimbulkan rasa simpatik,sehingga munculnya badan amal dan zakat untuk menolong kaum miskin yang ada.
3. Fungsi Cultural : Sumber inspirasi kebijaksanaan teknokrat,sumber inspirasi sastrawan dan memperkaya budaya saling mengayomi antar sesama manusia.
4. Fungsi Politik : Sebagai kaum yang merasakan kinerja pemerintah dalam perbaikan ekonomi,dan sebagai kaum yang mengkritik jika perekonomian tidak mengalami perubahan.

Minggu, 20 November 2011

Pertentangan Sosial dan Integrasi Masyarakat



Perbedaan Kepentingan

1. Kepentingan Individu untuk memperoleh Kasih Sayang
2. Kepentingan Individu untuk memperoleh Harga Diri
3. Kepentingan Individu untuk memperoleh Penghargaan yang Sama
4. Kepentingan Individu untuk memperoleh Prestasi dan Posisi
5. Kepentingan Individu untuk dibutuhkan Orang Lain
6. Kepentingan Individu untuk memperoleh Kedudukannya didalam Kelompoknya
7. Kepentingan Individu untuk memperoleh Rasa Aman dan Perlindungan Diri
8. Kepentingan Individu untuk memperoleh Kemerdekaan Diri

Perbedaan Diskriminasi dan Ethosentris

Diskriminasi merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu,dimana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut.Diskriminasi merupakan suatu kejadian yang biasa dijumpai dalam masyarakat,manusia ini disebabkan karena kecendrungan manusia untuk membeda-bedakan yang lain.
Ethosentris adalah suatu kecendrungan yang menganggap nilai-nilai dan norma-norma kebudayaan sendiri sebagai suatu yang prima,terbaik,mutlak,dan dipergunakannya sebagai tolak ukur untuk menilai dan membedakannya dengan kebudayaan lain.

Pertentangan dan Ketegangan dalam Masyarakat

Pertentangan dan Ketegangan ada di masyarakat,bisa disebabkan oleh faktor dari luar dan dalam,keharmonisan dan kerukunan dalam bermasyarakat harus dijaga untuk menghindari pertentangan dan ketegangan dalam masyarakat.

Faktor Internal
1. Kesadaran Diri sebagai Makhluk Sosial
2. Tuntutan Kebutuhan
3. Jiwa dan Semangat Gotong Royong

Faktor Eksternal
1. Tuntutan Perkembangan Zaman
2. Persamaan Kebudayaan
3. Terbukanya kesempatan berpartisipasi dalam Kehidupan Bermasyarakat
4. Persamaan Misi,Visi,dan Tujuan
5. Sikap Toleransi
6. Adanya Konsesus Nilai
7. Adanya Tantangan dari Luar

Golongan-golongan yang Berbeda dan Integrasi Sosial

Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang majemuk,masyarakat majemuk itu dipersatukan oleh sistem nasional negara Indonesia.Aspek-aspek kemasyarakatan yang mempersatukannya,antara lain :
1. Suku Bangsa dan Kebudayaannya
2. Agama
3. Bahasa
4. Nasional Indonesia

Integrasi Sosial

Masalah besar yang dihadapi Indonesia adalah sulitnya integrasi antara yang satu dengan yang lainnya.Masyarakat-masyarakat yang ada di Indonesia mereka tetap hidup berdampingan dengan kemajemukannya.
Berikut adalah beberapa variabel yang dapat menghambat integrasi.
1. Klaim atau tuntutan penguasaan atas wilayah-wilayah yang dianggap sebagai miliknya
2. Isu asli/tidak asli berkaitan dengan perbedaan kehidupan Ekonomi antar Warga Negara Indonesia asli dengan keturunan lain
3. Agama.Sentimen agama dapat digerakkan untuk mempertajam kesukuan
4. Prasangka yang merupakan sikap permusuhan terhadap seseorang golongan terbentuk.

Integrasi Nasional

Integrasi Nasional identik dengan integritas bangsa yang mempunyai pengertian suatu proses penyatuan atau pembaruan berbagai aspek sosial budaya kedalam Kesatuan Wilayah dan Pembentukan Identitas Nasional atau Bangsa.


cc: http://astri-indah.blogspot.com

Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan



Pengertian Masyarakat

Masyarakat dalam arti luas adalah keseluruhan hubungan dalam hidup bersama dan tidak dibatasi oleh lingkungan,bangsa,dan sebagainya.Sedangkan,dalam arti sempit ,masyarakat adalah sekelompok manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek tertentu misalnya teritorial,bangsa,golongan,dan lain sebagainya.

Syarat-syarat menjadi Masyarakat

1. Memiliki Pemikiran
2. Memilki Perasaan,serta
3. Memiliki Sistem atau Aturan yang sama
Dengan kesamaan-kesamaan tersebut,masyarakat dapat saling berinteraksi dengan sesamanya.

Pengertian Masyarakat Perkotaan

Masyarakat perkotaan sering disebut urban community.Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta ciri-ciri kehidupan yang berbeda dengan masyarakat pedesaan.
Ciri-ciri Masyarakat Perkotaan adalah :
1. Kehidupan keagamaannya berkurang,
2. Orang kota biasanya dapat mengurus dirinya sendiri,tanpa harus bergantung dengan orang lain atu biasa disebut dengan Manusia Perorangan/Individu,
3. Pembagian kerja pada warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata,
4. Kemungkinan-kemungkinan mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak,
5. Interaksi yang terjadi lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan dari pada faktor pribadi,
6. Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting,untuk dapat mengejar kebutuhan individu,
7. Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota,sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh luar.

Dua Tipe Masyarakat

1. Masyarakat kecil yang belum kompleks yaitu masyarakat yang belum mengenal pembagian kerja,struktur,dan aspek-aspeknya masih dapat dipelajari sebagai satu kesatuan.
2. Masyarakat yang sudah kompleks yaitu masyarakat yang sudah jauh menjalankan spesialisasi dalam segala bidang,karena Ilmu Pengetahuan sudah maju,teknologi maju,dan sudah mengenal tulisan.

Ciri-ciri Masyarakat Kota :

1. Individual
2. Heterogen
3. Daya Saing Tinggi
4. Profesi Beragam
5. Materealitis
6. Open Minded

Perbedaan antara Masyarakat Desa dan Masyarakat Kota

Cara beradaptasi masyarakat pedesaan sangat sederhana dengan menjunjung tinggi sikap kekeluargaan dan gotong royong antar sesama,serta yang paling menarik adalah sikap sopan santun yang kerap digunakan masyarakat pedesaan.
Sedangkan karakteristik masyarakat perkotaan lebih mengutamakan kepentingan pribadi (individu) dibanding dengan kepentingan bersama,atau yang biasa juga disebut dengan urban community.

Hubungan Desa dan Kota

Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komunitas yang terpisah sama sekali satu sama lain.Bahkan dalam keadaan yang wajar diantara keduanya terdapat hubungan yang erat,bersifat ketergantungan,karena diantara mereka saling membutuhkan,kota bergantung pada desa dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan-bahan pangan seperti beras,sayur-mayur,daging,dan ikan.Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi jenis-jenis pekerjaan tertentu dikota,misalnya saja buruh bangunan dalam proyek-proyek perumahan,proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya atau jembatan.Mereka ini biasanya pekerja-pekerja musiman.Pada saat musim tanam mereka,sibuk bekerja disawah.Bila pekerjaan dibidang pertanian mulai menyurut,sementara menunggu masa panen mereka merantau kekota terdekat untuk melakukan pekerjaan apa saja yang tersedia.
Sebaliknya kota menghasilkan barang-barang yang juga diperlukan oleh orang-orang desa seperti bahan-bahan pakaian,alat,dan bahan obat-obatan pembasmi  hama pertanian,minyak tanah,obat-obatan untuk memelihara kesehatan dan alat transportasi.Kota juga menyediakan tenaga-tenaga  dibidang medis atau kesehatan,montir-montir,elektronika,dan alat transportasi serta tenaga yang mampu memberikan bimbingan dalam upaya peningkatan hasil budi daya pertanian,peternakan,atau perikanan darat.

Aspek Positif

1. Adanya peran saling melengkapi antara desa dan kota
2. Kota dan desa adalah saling membutuhkan
3. Kemajuan desa dapat memacu kota begitu sebaliknya

Aspek Negatif

1. Desa biasanya lebih direndahkan oleh kota
2. Masyarakat kota biasanya tidak bisa menghargai adat yang ada didesa
3. Kesenjangan sosial yang jauh antar masyarakat kota dan desa dapat menyebabkan perepecahan

Lima Unsur Lingkungan Perkotaan

1. Wisma                  : Untuk tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya
2. Karya                    : Untuk penyediaan lapangan kerja
3. Marga                   : Untuk pengembangan jaringan jalan dan telekomunikasi
4. Suka                    : Untuk fasilitas hiburan,rekreasi,kebudayaan,dan kesenian
5. Penyempurnaan : Untuk fasilitas keagamaan,perkuburan,pendidikan,dan utilitas umum.

Fungsi Eksternal Kota

Fungsi Eksternal dari kota yakni seberapa jauh fungsi dan peran kota tersebut dalam kerangka wilayah dan daerah-daerah yang dilingkupi dan melingkupinya,baik secara regional maupun nasional.

Pengertian Desa

Menurut Paul H. Landis

Desa adalah suatu wilayah yang jumlah penduduknya kurang dari 2500 Jiwa dengan ciri-ciri sebagai berikut :

1. Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa2
2. Antara pertalian perasaan yang sama tentang kesukuan terhadap kebiasaan
3. Cara berusaha (Ekonomi) adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti iklim,keadaan alam,kekayaan alam,sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan

Ciri-ciri Desa

1. Lingkungan dan orientasi terhadap alam
2. Umumnya mata pencahariannya adalah bertani dan berdagang
3. Ukuran komunitas pedesaan lebih kecil dan mempunyai penduduk yang rendah kilometer perseginya
4. Kepadatan penduduknya lebih rendah
5. Diferensiasi sosial relatif lebih rendah
6. Pelapisan Sosial tidak terlalu besar
7. Pengawasan sosial pribadi lebih ramah,dan ketaatan mentaati norma yang berlaku
8. Pola kepemimpinannya cenderung banyak ditentukan oleh kualitas pribadi dari individu.

Macam-macam Pekerjaan Gotong Royong

1. Bertani
2. Membangun Rumah dan Tempat Peribadatan
3. Berkebun
4. Acara-acara Kebudayaan

Sifat dan Hakikat Masyarakat Pedesaan

Seperti dikemukakan oleh para ahli atau sumber bahwa masyarakat Indonesia lebih dari 80% tinggal di pedesaan dengan mata pencaharian yang bersifat agraris.Masyarakat pedesaan yang agraris biasanya dipandang antara sepintas kilas dinilai oleh orang-orang kota sebagai masyarakat yang harmonis.Maka tidak jarang orang kota melepaskan segala kelelahan,karena desa merupakan tempat untuk memberikan ketenangan.

Macam-macam Gejala Masyarakat Pedesaan

1. Konflik
2. Kontraversi
3. Kompetis

Sistem Budaya Petani di Indonesia

Sistem budaya tani di Indonesia adalah yang ramah lingkungan,meskipun disadari bahwa penerapan sistem pertanian berkelanjutan memiliki beberapa keragaman metode pendekatan dikarenakan perbedaan topografi,budaya,dan komoditas tanaman yang dikembangkan.

Unsur-unsur Desa

1. Daerah atau Wilayah
2. Penduduk
3. Tata Kelakuan

Fungsi Desa

1. Desa sebagai pemasok kebutuhan kota
2. Desa merupakan sumber tenaga kasar bagi perkotaan
3. Desa merupakan mitra bagi pembangunan kota
4. Desa sebagai bentuk pemerintahan terkecil di wilayah kesatuan NKRI

Perbedaan Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan

1. Jumlah dan Kepadatan Penduduk
2. Lingkungan Hidup
3. Mata Pencaharian
4. Daya semangat juang
5. Corak Kehidupan Sosial
6. Stratifikasi Sosial
7. Mobilitas Sosial
8. Pola Interaksi Sosial
9. Solidaritas Sosial
10. Kedudukan dalam hirarki sistem addministrasi nasional

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat



Pengertian Hukum

Hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa,pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.

Sifat dan Ciri-ciri Hukum

Sifat hukum adalah mengatur dan memaksa.
Ia merupakan peraturan-peraturan kemasyarakatan yang dapat memaksa seseorang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya.

Menurut C.S.T Kansil S.H.,ciri-ciri hukum sebagai berikut :
1. Terdapat perintah dan/atau larangan
2. Perintah dan/larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat agar tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya.Oleh karena itu hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya,yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan "kaedah hukum".
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar "kaedah hukum",akan dikenakan sanksi yang berupa hukuman.

Sumber-sumber Hukum

Sumber Hukum dibagi menjadi 2,yaitu :
1. Sumber Hukum Material
 a. Ekonomi
 b. Sejarah
 c. Sosiologi,dll
2. Sumber Hukum Formal
 a. Undang-undang
 b. Kebiasaan
 c. Keputusan Hakim
 d. Traktat
 e. Pendapat Sarjana Hukum

Pembagian Hukum

1. Hukum menurut Bentuknya
 a. Hukum Tertulis
 b. Hukum Tidak Tertulis
2. Hukum menurut Tempat Berlakunya
 a. Hukum Nasional
 b. Hukum Internasional
3. Hukum menurut Sumbernya
 a. Sumber Hukum Material
 b. Sumber Hukum Formil
4. Hukum menurut Waktu Berlakunya
 a. Ius Constitutum
 b. Ius Constituendum
5. Hukum menurut Isinya
 a. Hukum Privat
 b. Hukum Publik
6. Hukum menurut Cara Mempertahankannya
 a. Hukum Formil
 b. Hukum Materil
7. Hukum menurut Sifatnya
 a. Hukum yang Memaksa
 b. Hukum yang Mengatur

Pengertian Negara

Negara adalah Suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik,militer,ekonomi,sosial,maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada diwilayah tersebut.Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu diwilayah tersebut,dan berdiri secara independent.

Dua Tugas Utama Negara

1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.

Sifat-sifat Negara

1. Sifat Memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya,baik melalui jalur hukum maupun jalur kekuasaan.
2. Sifat Monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat Totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara.

Dua Bentuk Negara

1. Negara Kesatuan adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat,yang berkuasa satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah secara totalitas.Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara,yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi suatu negara.Negara kesatuan dapat berbentuk :
a. Negara Kesatuan dengan Sistem Sentralisasi
b. Negara Kesatuan dengan Sistem Desentralisasi
2. Negara Serikat adalah suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu.Negara-negara bagian itu asal mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri.Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat,berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaannya satu demi satu.Kekuasaan asli ada pada negara bagian karena berhubungan langsung dengan rakyatnya.Penyerahan kekuasaan kepada negara serikat adalah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri.

Unsur-unsur Negara

Menurut Oppenheim Lauterpatch,unsur-unsur negara dalah :
1. Unsur Pembentuk Negara (Unsur Konstituitif) seperti : Wilayah,Daerah,Rakyat,Pemerintah yang berdaulat.
2. Unsur Pengakuan dari Negara Lain (Unsur Deklaratif)

Tujuan Negara Republik Indonesia

1. Melindungi segenap bangsa Indonesia
2. Memajukan Kesejahteraan Umum
3. Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
3. Ikut melaksanakan Ketertiban Dunia yang berdasarkan Kemerdekaan,Perdamaian Abadi dan Keadilan Sosial.

Pengertian Pemerintah

Pemerintah dikenal dengan 2 arti,yaitu :
1. Arti sempit yaitu sebagai suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola,memanage,serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan.
2. Dalam arti luas yaitu sebagai suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan.

Pengertian Pemerintahan

Pemerintahan biasanya dibayangkan sebagai sistem hirarki yang mengontrol sekumpulan manusia dalam lingkup kekuasaannya.

Pengertian Warga Negara

Warga Negara adalah orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara.Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka.Untuk itu setiap warga negara mempunyai persamaan hak dihadapan hukum.Semua warga negara memiliki kepastian hak,privasi,dan tanggung jawab.

Dua Kriteria manjadi Warga Negara

1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang Ayah dan Ibu Warga Negara Indonesia.

Orang-orang yang berada dalam Satu Wilayah Negara

1. Penduduk,ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan,diperkenankan mempunyai tempat tinggal diwilayah negara ini.
Penduduk dibedakan menjadi dua,yaitu :
a. Penduduk Warga Negara adalah Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya disini.
b. Penduduk Bukan Warga Negara adalah Penduduk yang bukan Warga Negara.
2. Bukan Penduduk,ialah mereka yang berada dalam satu wilayah negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal diwilayah tersebut.

Pasal-pasal yang tercantum dalam UUD'45 tentang Warga Negara

Pasal 26
Isi :
Orang-orang bangsa lain,misalnya orang peranakan Belanda,Peranakan Tionghoa,dan Peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia,mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada negara,Republik Indonesia dapat menjadi Warga Negara.
Pasal 27,30,dan 31
Isi :
Pasal ini mengenai hak-hak warga negara
Pasal 28,29,34
Isi :
Pasal ini mengenai kedudukan penduduk

Pasal-pasal yang tercantum dalam UUD'45 tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara

Pasal 26 ayat (1) dan (2)
Isi :
Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warga negara dan pada ayat (2) syarat-syarat kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27 ayat (1) dan (2)
Isi :
Segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahannya,wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dan pada ayat (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 28
Isi :
Kemerdekaan bersirikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal 30 ayat (1) dan (2)
Isi :
Hak dan Kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan pada ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.




cc: http://astri-indah.blogspot.com

Warganegara dan Negara



Pengertian Hukum

Hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa,pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.

Sifat dan Ciri-ciri Hukum

Sifat hukum adalah mengatur dan memaksa.
Ia merupakan peraturan-peraturan kemasyarakatan yang dapat memaksa seseorang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya.

Menurut C.S.T Kansil S.H.,ciri-ciri hukum sebagai berikut :
1. Terdapat perintah dan/atau larangan
2. Perintah dan/larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat agar tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya.Oleh karena itu hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya,yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan "kaedah hukum".
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar "kaedah hukum",akan dikenakan sanksi yang berupa hukuman.

Sumber-sumber Hukum

Sumber Hukum dibagi menjadi 2,yaitu :
1. Sumber Hukum Material
 a. Ekonomi
 b. Sejarah
 c. Sosiologi,dll
2. Sumber Hukum Formal
 a. Undang-undang
 b. Kebiasaan
 c. Keputusan Hakim
 d. Traktat
 e. Pendapat Sarjana Hukum

Pembagian Hukum

1. Hukum menurut Bentuknya
 a. Hukum Tertulis
 b. Hukum Tidak Tertulis
2. Hukum menurut Tempat Berlakunya
 a. Hukum Nasional
 b. Hukum Internasional
3. Hukum menurut Sumbernya
 a. Sumber Hukum Material
 b. Sumber Hukum Formil
4. Hukum menurut Waktu Berlakunya
 a. Ius Constitutum
 b. Ius Constituendum
5. Hukum menurut Isinya
 a. Hukum Privat
 b. Hukum Publik
6. Hukum menurut Cara Mempertahankannya
 a. Hukum Formil
 b. Hukum Materil
7. Hukum menurut Sifatnya
 a. Hukum yang Memaksa
 b. Hukum yang Mengatur

Pengertian Negara

Negara adalah Suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik,militer,ekonomi,sosial,maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada diwilayah tersebut.Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu diwilayah tersebut,dan berdiri secara independent.

Dua Tugas Utama Negara

1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.

Sifat-sifat Negara

1. Sifat Memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya,baik melalui jalur hukum maupun jalur kekuasaan.
2. Sifat Monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat Totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara.

Dua Bentuk Negara

1. Negara Kesatuan adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat,yang berkuasa satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah secara totalitas.Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara,yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi suatu negara.Negara kesatuan dapat berbentuk :
a. Negara Kesatuan dengan Sistem Sentralisasi
b. Negara Kesatuan dengan Sistem Desentralisasi
2. Negara Serikat adalah suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu.Negara-negara bagian itu asal mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri.Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat,berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaannya satu demi satu.Kekuasaan asli ada pada negara bagian karena berhubungan langsung dengan rakyatnya.Penyerahan kekuasaan kepada negara serikat adalah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri.

Unsur-unsur Negara

Menurut Oppenheim Lauterpatch,unsur-unsur negara dalah :
1. Unsur Pembentuk Negara (Unsur Konstituitif) seperti : Wilayah,Daerah,Rakyat,Pemerintah yang berdaulat.
2. Unsur Pengakuan dari Negara Lain (Unsur Deklaratif)

Tujuan Negara Republik Indonesia

1. Melindungi segenap bangsa Indonesia
2. Memajukan Kesejahteraan Umum
3. Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
3. Ikut melaksanakan Ketertiban Dunia yang berdasarkan Kemerdekaan,Perdamaian Abadi dan Keadilan Sosial.

Pengertian Pemerintah

Pemerintah dikenal dengan 2 arti,yaitu :
1. Arti sempit yaitu sebagai suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola,memanage,serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan.
2. Dalam arti luas yaitu sebagai suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan.

Pengertian Pemerintahan

Pemerintahan biasanya dibayangkan sebagai sistem hirarki yang mengontrol sekumpulan manusia dalam lingkup kekuasaannya.

Pengertian Warga Negara

Warga Negara adalah orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara.Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka.Untuk itu setiap warga negara mempunyai persamaan hak dihadapan hukum.Semua warga negara memiliki kepastian hak,privasi,dan tanggung jawab.

Dua Kriteria manjadi Warga Negara

1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang Ayah dan Ibu Warga Negara Indonesia.

Orang-orang yang berada dalam Satu Wilayah Negara

1. Penduduk,ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan,diperkenankan mempunyai tempat tinggal diwilayah negara ini.
Penduduk dibedakan menjadi dua,yaitu :
a. Penduduk Warga Negara adalah Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya disini.
b. Penduduk Bukan Warga Negara adalah Penduduk yang bukan Warga Negara.
2. Bukan Penduduk,ialah mereka yang berada dalam satu wilayah negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal diwilayah tersebut.

Pasal-pasal yang tercantum dalam UUD'45 tentang Warga Negara

Pasal 26
Isi :
Orang-orang bangsa lain,misalnya orang peranakan Belanda,Peranakan Tionghoa,dan Peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia,mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada negara,Republik Indonesia dapat menjadi Warga Negara.
Pasal 27,30,dan 31
Isi :
Pasal ini mengenai hak-hak warga negara
Pasal 28,29,34
Isi :
Pasal ini mengenai kedudukan penduduk

Pasal-pasal yang tercantum dalam UUD'45 tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara

Pasal 26 ayat (1) dan (2)
Isi :
Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warga negara dan pada ayat (2) syarat-syarat kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27 ayat (1) dan (2)
Isi :
Segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahannya,wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dan pada ayat (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 28
Isi :
Kemerdekaan bersirikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal 30 ayat (1) dan (2)
Isi :
Hak dan Kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan pada ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.




cc: http://astri-indah.blogspot.com