Minggu, 20 November 2011

Warganegara dan Negara



Pengertian Hukum

Hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa,pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.

Sifat dan Ciri-ciri Hukum

Sifat hukum adalah mengatur dan memaksa.
Ia merupakan peraturan-peraturan kemasyarakatan yang dapat memaksa seseorang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya.

Menurut C.S.T Kansil S.H.,ciri-ciri hukum sebagai berikut :
1. Terdapat perintah dan/atau larangan
2. Perintah dan/larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat agar tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya.Oleh karena itu hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya,yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan "kaedah hukum".
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar "kaedah hukum",akan dikenakan sanksi yang berupa hukuman.

Sumber-sumber Hukum

Sumber Hukum dibagi menjadi 2,yaitu :
1. Sumber Hukum Material
 a. Ekonomi
 b. Sejarah
 c. Sosiologi,dll
2. Sumber Hukum Formal
 a. Undang-undang
 b. Kebiasaan
 c. Keputusan Hakim
 d. Traktat
 e. Pendapat Sarjana Hukum

Pembagian Hukum

1. Hukum menurut Bentuknya
 a. Hukum Tertulis
 b. Hukum Tidak Tertulis
2. Hukum menurut Tempat Berlakunya
 a. Hukum Nasional
 b. Hukum Internasional
3. Hukum menurut Sumbernya
 a. Sumber Hukum Material
 b. Sumber Hukum Formil
4. Hukum menurut Waktu Berlakunya
 a. Ius Constitutum
 b. Ius Constituendum
5. Hukum menurut Isinya
 a. Hukum Privat
 b. Hukum Publik
6. Hukum menurut Cara Mempertahankannya
 a. Hukum Formil
 b. Hukum Materil
7. Hukum menurut Sifatnya
 a. Hukum yang Memaksa
 b. Hukum yang Mengatur

Pengertian Negara

Negara adalah Suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik,militer,ekonomi,sosial,maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada diwilayah tersebut.Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu diwilayah tersebut,dan berdiri secara independent.

Dua Tugas Utama Negara

1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.

Sifat-sifat Negara

1. Sifat Memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya,baik melalui jalur hukum maupun jalur kekuasaan.
2. Sifat Monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat Totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara.

Dua Bentuk Negara

1. Negara Kesatuan adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat,yang berkuasa satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah secara totalitas.Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara,yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi suatu negara.Negara kesatuan dapat berbentuk :
a. Negara Kesatuan dengan Sistem Sentralisasi
b. Negara Kesatuan dengan Sistem Desentralisasi
2. Negara Serikat adalah suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu.Negara-negara bagian itu asal mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri.Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat,berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaannya satu demi satu.Kekuasaan asli ada pada negara bagian karena berhubungan langsung dengan rakyatnya.Penyerahan kekuasaan kepada negara serikat adalah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri.

Unsur-unsur Negara

Menurut Oppenheim Lauterpatch,unsur-unsur negara dalah :
1. Unsur Pembentuk Negara (Unsur Konstituitif) seperti : Wilayah,Daerah,Rakyat,Pemerintah yang berdaulat.
2. Unsur Pengakuan dari Negara Lain (Unsur Deklaratif)

Tujuan Negara Republik Indonesia

1. Melindungi segenap bangsa Indonesia
2. Memajukan Kesejahteraan Umum
3. Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
3. Ikut melaksanakan Ketertiban Dunia yang berdasarkan Kemerdekaan,Perdamaian Abadi dan Keadilan Sosial.

Pengertian Pemerintah

Pemerintah dikenal dengan 2 arti,yaitu :
1. Arti sempit yaitu sebagai suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola,memanage,serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan.
2. Dalam arti luas yaitu sebagai suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan.

Pengertian Pemerintahan

Pemerintahan biasanya dibayangkan sebagai sistem hirarki yang mengontrol sekumpulan manusia dalam lingkup kekuasaannya.

Pengertian Warga Negara

Warga Negara adalah orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara.Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka.Untuk itu setiap warga negara mempunyai persamaan hak dihadapan hukum.Semua warga negara memiliki kepastian hak,privasi,dan tanggung jawab.

Dua Kriteria manjadi Warga Negara

1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang Ayah dan Ibu Warga Negara Indonesia.

Orang-orang yang berada dalam Satu Wilayah Negara

1. Penduduk,ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan,diperkenankan mempunyai tempat tinggal diwilayah negara ini.
Penduduk dibedakan menjadi dua,yaitu :
a. Penduduk Warga Negara adalah Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya disini.
b. Penduduk Bukan Warga Negara adalah Penduduk yang bukan Warga Negara.
2. Bukan Penduduk,ialah mereka yang berada dalam satu wilayah negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal diwilayah tersebut.

Pasal-pasal yang tercantum dalam UUD'45 tentang Warga Negara

Pasal 26
Isi :
Orang-orang bangsa lain,misalnya orang peranakan Belanda,Peranakan Tionghoa,dan Peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia,mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada negara,Republik Indonesia dapat menjadi Warga Negara.
Pasal 27,30,dan 31
Isi :
Pasal ini mengenai hak-hak warga negara
Pasal 28,29,34
Isi :
Pasal ini mengenai kedudukan penduduk

Pasal-pasal yang tercantum dalam UUD'45 tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara

Pasal 26 ayat (1) dan (2)
Isi :
Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warga negara dan pada ayat (2) syarat-syarat kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27 ayat (1) dan (2)
Isi :
Segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahannya,wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dan pada ayat (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 28
Isi :
Kemerdekaan bersirikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal 30 ayat (1) dan (2)
Isi :
Hak dan Kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan pada ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.




cc: http://astri-indah.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar